BANDUNG, Joglo Jateng – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung membatasi izin kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.
Aturan ini telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar,, Minggu (12/5).
“Kita akan merujuk surat dari Pak Gubernur ya, karena ternyata memang di surat itu disampaikan bahwa study tour itu harus ada pemberitahuan kepada Disdik,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan study tour tidak perlu dilakukan di luar kota, apalagi dengan jarak yang begitu jauh.
BACA JUGA: Bakal Ditindak! Satpol PP Pati Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Alun-alun Pati
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada sekolah untuk memastikan jasa transportasi yang disewa layak dalam berkendara.
Menurut dia, keamanan kendaraan yang digunakan oleh para siswa merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh.
Tujuannya untuk memastikan keselamatan sepanjang kegiatan tersebut berlangsung.
“Tidak harus serta-merta mengikuti study tour yang kejauhan. Apalagi jika dari aspek teknis kendaraannya tidak bagus. Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni sekolah bisa menghubungi pengguna jasa itu. Kendaraannya harus baik, semuanya harus baik. Harus dicek semua itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Hikmat mengatakan untuk setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan study tour, wajib melaporkan kepada Disdik Kota Bandung.
Untuk nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh pihaknya.
“Walaupun sebetulnya ini juga biasa dilakukan oleh sekolah-sekolah, tapi surat gubernur itu menjadi rujukan kita. Jadi akan dibatasi ya,” katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.
Dalam surat edaran tanggal 12 Mei 2024, Bey menyatakan permintaan itu sebagai antisipasi bahwa dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah.
Terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour.
Mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” kata Bey.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kegiatan di luar sekolah.
Keputusan itu dibuat setelah berkaca dari tragedi kecelakaan bus di Subang yang mengakibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok menjadi korban.
Pemkot akan berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memegang wewenang atas SMA/SMK sederajat.
“Kami akan koordinasi dengan (Diknas) Jawa Barat dan mungkin nanti di tingkat SMP atau SD juga akan ada evaluasi. Syarat dan ketentuan berlaku jika ingin melakukan kunjungan luar kota,” ujar Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, belum lama ini.
Ia menyebutkan, secara teknis evaluasi ini akan melibatkan Dewan Sekolah, Dewan Pendidikan Kota Depok, lembaga persatuan sekolah swasta, Dinas Pendidikan Kota Depok, KCD, hingga pihak kepolisian jika dimungkinkan mengikuti evaluasi tersebut.
Menurutnya, keamanan kendaraan yang digunakan siswa-siswi sekolah merupakan sebuah kewajiban dan mekanisme yang harus ditempuh.
Terlebih kecelakaan ini terjadi diduga akibat rem bus blong.
“Kami juga akan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengusut permasalahan ini dengan pihak penyelenggara travel bus tersebut,” ucapnya. (ara/adf)