Saturday, May 17, 2025
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
Bank Jateng
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home NASIONAL

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Dzikrina AbdillahbyDzikrina Abdillah
14/05/2024
0
Ketua KPU RI: Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (ANTARA/JOGLO JATENG).

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Joglo Jateng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Dia menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya, Senin (13/5).

BACA JUGA: Pesona Desa Wisata Pulesari: Perpaduan Keindahan Alam, Budaya dan Kuliner

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di samping itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten.” katanya.

“Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Bakal Ditindak! Satpol PP Pati Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Alun-alun Pati

Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024, yakni sebagai berikut:

Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

Tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

Tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ara/gih)

Tags: 2024calegKPUMengundurkan DiriPilkadaterpilih
ShareTweetSend
Dzikrina Abdillah

Dzikrina Abdillah

Related Posts

Harapan Khusus Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih bagi Semua
NASIONAL

Harapan Khusus Presiden Prabowo di Hari Raya Waisak: Welas Asih bagi Semua

13/05/2025
NASIONAL

Mengenal Sosok Ki Hadjar Dewantara: Bapak Pendidikan Nasional Indonesia

02/05/2025
NASIONAL

Begini Latar Belakang Dirayakannya Hari Pendidikan Nasional di Indonesia

02/05/2025
Alur Cerita Film Criminal: Aksi Brutal dan Pertarungan Batin di Balik Operasi Rahasia CIA
NASIONAL

Ada 2 Kali Long Weekend! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2025

29/04/2025
Pemprov DIY Dorong Warga Miskin Manfaatkan Tanah Kas Desa
NASIONAL

5 Cara Mengetahui Kandungan Babi dalam Produk Makanan Beserta Istilahnya

24/04/2025
Pemprov DIY Dorong Warga Miskin Manfaatkan Tanah Kas Desa
NASIONAL

Polri Diminta Buka Kembali Kasus Eksploitasi Sirkus OCI

24/04/2025
Next Post
PDIP Kota Semarang Jaring 18 Pendaftar untuk Pilkada, Siapa Saja?

PDIP Kota Semarang Jaring 18 Pendaftar untuk Pilkada, Siapa Saja?

Baru! Wisata Lembah Jrahi Pati dengan Pemandangan Alam yang Menakjubkan, Cocok Jadi Tempat Kamping

Baru! Wisata Lembah Jrahi Pati dengan Pemandangan Alam yang Menakjubkan, Cocok Jadi Tempat Kamping

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Kemenkeu RI Ajak Siswa SMPN 2 Bantul Mahir Literasi Keuangan

Kemenkeu RI Ajak Siswa SMPN 2 Bantul Mahir Literasi Keuangan

08/10/2024
Mencicipi Jajanan Malam di Semarang, Jagung Bakar Aneka Rasa

Mencicipi Jajanan Malam di Semarang, Jagung Bakar Aneka Rasa

17/01/2025
Sinopsis Film Triple Threat, Aksi Bela Diri Spektakuler Diperankan Iko Uwais Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Sinopsis Film Triple Threat, Aksi Bela Diri Spektakuler Diperankan Iko Uwais Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

10/07/2024

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LENGKAP! Begini Pengakuan Agnes, Wanita yang Diduga Korban Kejahatan Seksual Taeil NCT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Info Lokasi dan Jadwal Pertunjukan Barongsai di Jogja saat Imlek 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In