JAKARTA, Joglo Jateng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Dia menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.
“Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” katanya, Senin (13/5).
BACA JUGA: Pesona Desa Wisata Pulesari: Perpaduan Keindahan Alam, Budaya dan Kuliner
Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di samping itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
“Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten.” katanya.
“Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut.
BACA JUGA: Bakal Ditindak! Satpol PP Pati Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Alun-alun Pati
Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.
Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024, yakni sebagai berikut:
Tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
Tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
Tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
Tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
Tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
Tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ara/gih)