PATI, Joglo Jateng – Eks panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam yang tergabung dalam Jaringan Peduli Demokrasi Pati melayangkan surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Selasa (14/5).
Surat tersebut menyoal putusan Bawaslu Pati terkait rekrutmen Panwascam jalur existing atau deker.
Mereka datang ke Kantor Bawaslu Pati dengan mata sebelah yang tertutup kain kasa.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan Bawaslu Pati dalam rekrutmen Panwascam yang dianggap tebang pilih atau tidak adil.
Hal itu diungkapkan Koordinator Jaringan Peduli Demokrasi Pati, Saiful Huda.
BACA JUGA: Penyaluran KIP-K Diduga Tidak Tepat Sasaran, Dewan Minta Tingkatkan Pengawasan
“Ini bentuk kami menilai pimpinan yang ada di Bawaslu Pati melihat atau memutuskan apa pun harus menggunakan semua organ pada dirinya.” ujarnya.
“Baik itu kedua matanya, kedua telinganya, biar putusan itu memberikan rasa keadilan bagi semua. Tidak melukai bagian atau komunitas lain,” imbuhnya.
Saiful menjelaskan, dalam surat yang pihaknya layangkan itu berisi pertanyaan hal teknis terkait putusan Bawaslu Pati.
Karena menurutnya, putusan tersebut sangat merugikan eks Panwascam yang tidak diloloskan.
“Kami menanyakan standar barometer untuk pimpinan Bawaslu Pati dalam memutuskan atau meloloskan kandidat dalam proses existing itu apa. Sehingga penilaian tersebut bisa memutus asumsi di masyarakat bahwasanya teman-teman yang tidak lolos tidak itu bisa bekerja. Bahkan ada yang dinilai cacat moral. Padahal itu urusan pribadi,” bebernya.
Pihaknya pun meminta pimpinan Bawaslu Pati agar merespons surat itu.
Sebab ia menilai sebuah keputusan pejabat publik harus bisa dipertanggungjawabkan agar publik tidak bertanya terhadap putusan tersebut.
“Kami menunggu secara resmi surat yang kami layangkan kepada Bawaslu. Apabila Bawaslu tidak merespons ada tahapan yang bisa kami lalui. Bagaimana pimpinan Bawaslu adalah pejabat publik. Selayaknya pejabat publik harus memberikan pelayanan good government atau pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Apabila Bawaslu Pati tidak merespon surat tersebut, Jaringan Peduli Demokrasi Pati mengancam akan menempuh jalur hukum.
Yakni akan melaporkan persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
“Akan kami lanjutkan di PTUN Semarang. Kami juga sudah bersurat kepada DPRD Kabupaten Pati untuk memohon audiensi untuk menanyakan proses ini. Seutuhnya itu seperti apa,” tegasnya.
BACA JUGA: Kasus DBD di DIY Meningkat Dua Kali Lipat, Ini Penyebab dan Cara Pencegahannya!
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengungkapkan akan membaca dan memahami surat yang dilayangkan eks Panwascam itu.
Selanjutnya pihaknya baru bisa memberikan keputusan.
“Saya belum membaca secara utuh tanggapan masyarakat. Tapi niat mereka untuk menyampaikan kita terima. Kita akan pelajari dan kita putuskan dalam rapat pleno tentang mekanisme dan tatacara tindak lanjut dan kelanjutan tanggapan masyarakat dengan ketentuan perundangan,” jawab dia. (lut/fat)