Wednesday, January 21, 2026
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR
No Result
View All Result
Joglo News
No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG RAYA
  • MURIA RAYA
  • PEMALANG RAYA
  • BANYUMAS RAYA
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • HIBURAN
  • FIGUR
Home NASIONAL

Diralat! KPU Kini Wajibkan Caleg Terpilih Mundur bila Maju Pilkada 2024

Dzikrina AbdillahbyDzikrina Abdillah
16/05/2024
0
Diralat! KPU Kini Wajibkan Caleg Terpilih Mundur bila Maju Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (ANTARA/JOGLO NEWS).

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Joglo News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meralat pernyataannya terkait caleg terpilih tak harus mundur bila maju pilkada.

Kini, ia mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon.

BACA JUGA: Kejari Telusuri Kemungkinan Praktik Pologoro di Semarang, Ini Hasilnya!

Maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

“Pada dasarnya di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini bagi anggota,” ujar Hasyim, Rabu (16/5).

Meski begitu, bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD walaupun belum dilantik.

“Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

BACA JUGA: Limbah Produksi di Pati Dibuang Sembarangan, Pemkab Minta Investor Perhatikan Lingkungan

Dokumen ini diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.

Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi.

Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.

Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.

Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.

Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024.

Maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.

“Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian,” pungkas Hasyim. (ara/gih)

Tags: 2024calegHasyim Asy'ariKPUmundurPilkadaterpilihwajib
ShareTweetSend
Dzikrina Abdillah

Dzikrina Abdillah

Related Posts

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
NASIONAL

KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo

20/01/2026
Kronologi Pesawat ATR Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak, Pencarian Difokuskan di Bantimurung
Berita Pilihan

Kronologi Pesawat ATR Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak, Pencarian Difokuskan di Bantimurung

17/01/2026
Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros, Ini Jumlah Penumpangnya!
NASIONAL

Pesawat ATR Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros, Ini Jumlah Penumpangnya!

17/01/2026
BPOM Tarik Susu Formula Bayi Nestlé, Ungkap soal Dugaan Cemaran Toksin
NASIONAL

BPOM Tarik Susu Formula Bayi Nestlé, Ungkap soal Dugaan Cemaran Toksin

16/01/2026
Alur Cerita Film Baby Driver, Sopir Pelarian yang Ingin Lepas dari Dunia Kejahatan
NASIONAL

Kumpulan Ucapan Selamat Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Makna

16/01/2026
Fakta-Fakta Evakuasi Syafiq Ali di Gunung Slamet, Tim SAR Temukan Barang-barang Berceceran
NASIONAL

Fakta-Fakta Evakuasi Syafiq Ali di Gunung Slamet, Tim SAR Temukan Barang-barang Berceceran

15/01/2026

Recommended Stories

Viral! Ini Dia Resep Es Buah Creamy Simple, Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

28/02/2025
Anggaran Dipangkas, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Hanya Tambal Sulam

Anggaran Dipangkas, Perbaikan Jalan di Gunungkidul Hanya Tambal Sulam

13/03/2025
KIM Jadi Corong Informasi Warga Sleman, Dorong Partisipasi Publik dalam Pembangunan

KIM Jadi Corong Informasi Warga Sleman, Dorong Partisipasi Publik dalam Pembangunan

03/11/2025

Popular Stories

  • Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    Ini Dia Penyebab Kebakaran Hebat Tempat Penitipan Motor di Jekulo, Kudus, Kerugian Capai Rp 430 juta!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Perbedaan Bahasa Gaul MK dan POV yang Sering Muncul di Konten Sosmed

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Syafiq Ali Ditemukan Tak Bernyawa di Lereng Selatan Gunung Slamet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HEBOH Ayah di Jaken Pati Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP, Pelaku Diamuk Massa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Tol Yogya -Solo-YIA Cair, Segini Harga Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Joglo News

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Portal Berita Harian Terbaru

  • Redaksi
  • Contact Person
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • YOGYAKARTA
    • Kota Yogyakarta
    • Bantul
    • Sleman
    • Gunungkidul
  • SEMARANG RAYA
    • Kota Semarang
    • Kab. Semarang
    • Kendal
      • Demak
  • MURIA RAYA
    • Kudus
    • Jepara
    • Pati
    • Rembang
  • PEMALANG RAYA
    • Pemalang
    • Kota Pekalongan
    • Kab. Pekalongan
    • Batang
  • BANYUMAS RAYA
    • Banyumas
    • Purbalingga
  • RELIGI
  • WISATA
  • KULINER
  • FIGUR

©2024 Joglonews.com. All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In