YOGYAKARTA, Joglo News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tidak ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota di daerah itu yang maju lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
“Selama tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,” katanya.
Shidqi mengatakan, tahapan penyerahan dukungan telah diumumkan melalui media massa dan sarana publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU kabupaten/kota se-DIY pada 5 Mei 2024.
BACA JUGA: Limbah Produksi di Pati Dibuang Sembarangan, Pemkab Minta Investor Perhatikan Lingkungan
Sesuai dengan regulasi, syarat dukungan untuk calon jalur perseorangan di Kota Yogyakarta paling sedikit 8,5 persen atau minimal 27.340 dukungan.
Kabupaten Bantul 55.656 dukungan (7,5 persen), Kulon Progo 29.329 dukungan (8,5 persen), Gunungkidul 45.987 dukungan (7,5 persen), dan Sleman 63.680 dukungan (7,5 persen).
KPU kabupaten/kota se-DIY, kata Shidqi, juga telah membentuk help desk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro sebelumnya mencatat satu orang sempat berkonsultasi terkait dengan pencalonan wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan.
BACA JUGA: Dinas Menyebut Laporan Kekerasan Seksual di Jepara Semakin Menurun
DSeseorang yang tidak disebutkan identitasnya tersebut masih dalam tahap konsultasi awal pencalonan Pilkada 2024 dengan menanyakan mengenai syarat dukungan.
Meski demikian, hingga masa penyerahan dokumen berakhir pada 12 Mei 2024, Harsya memastikan tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal.
“Dengan tidak adanya pasangan calon yang mendaftarkan diri dan menyerahkan syarat dukungan minimal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tahapan pencalonan dari unsur perseorangan tidak ada di Kota Yogyakarta,” kata Harsya. (ara/abd).