JAKARTA, Joglo Jateng – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun harus tetap memperhatikan batasan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie.
Ia menyatakan, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya.
Yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya. Yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya, Kamis (16/5).
Ia menjelaskan, perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya.
BACA JUGA: Mantap Nyalon Bupati Pati, udewo Bertekad Perbaiki Infrastruktur-Atasi Bencana
Sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik di-review dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Juga jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.