YOGYAKARTA, Joglo News – Dinas Perhubungan DIY tengah melakukan kajian ulang terkait keberadaan u-turn dan separator di sepanjang jalan Ringroad.
Kajian ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, yang mendominasi lalu lintas di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo.
Ia mengatakan, sejarah pembangunan jalan Ringroad dimulai pada 1994 dengan tujuan utama meningkatkan keselamatan dan mengurangi kemacetan di pusat kota.
“Jalan ini dirancang sebagai jalur arteri atau bypass untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang terus menerus. Ringroad seharusnya berfungsi sebagai jalur arteri dengan kecepatan yang telah ditentukan bagi kendaraan yang ingin menghindari jalur kota,” ungkapnya, kemarin.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Tidak Larang Studi Tour Asal Penuhi Syarat-syarat Ini!
Pada kenyataannya, banyak pengguna jalan lebih memilih jalan ini sebagai lajur utama, dan meminta untuk menambahkan beberapa titik u-turn.
Ketika awal pembangunan, ringroad dirancang sebagai arteri primer dengan kecepatan 60 km/jam.
“Seiring berjalannya waktu, fungsi jalan ini berubah menjadi jalan kolektor dengan banyak aktivitas di pinggir jalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, terdapat pula pengkajian terkait separator yang ditempatkan untuk mencegah kendaraan.
Terutama bagi sepeda motor yang memasuki jalur utama secara tiba-tiba, di mana sering kali menjadi penyebab kecelakaan.
“Separator berfungsi untuk memisahkan jalur kendaraan dengan kecepatan berbeda, guna meminimalkan risiko kecelakaan. Saat ini, proses pembahasan untuk menutup jalur tersebut masih berlangsung agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya.