YOGYAKARTA, Joglo News – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak melarang siswa sekolah untuk melakukan study tour.
Meski begitu, sekolah diminta untuk memastikan jasa tour and travel yang akan digunakan berbadan hukum jelas dan bus yang akan digunakan dalam kondisi laik jalan.
Dibuktikan dengan adanya surat kir dari dinas terkait yang menangani permasalahan tersebut.
BACA JUGA: Merasakan Kelezatan Sego Tewel Mbah Rasiah di Pati yang Pertahanan Resep Tiga Generasi
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, Pemkot Yogyakarta tidak melarang adanya study tour yang dilakukan sekolah-sekolah.
Namun syarat-syarat untuk melakukannya harus diperketat kembali.
“Urgensi dalam melakukan study tour ini harus ditimbang kembali. Di mana tour and travel-nya harus diperhatikan dan terverifikasi. Kalau ragu-ragu, silakan datang ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk memastikan jasa tour-nya layak atau tidak,” ungkapnya, Senin (20/5).
BACA JUGA: Selamat! Mahasiswa UMK Kudus Raih Medali Emas di Ajang WSEEC
Lebih lanjut, sebelum melakukan study tour, moda transportasi harus dipastikan kelayakan dan sertifikasinya.
Karena bus pariwisata pasti memiliki SOP yang berbeda dari bus antarkota dan bus antarprovinsi.
“Sehingga sekolah yang akan melakukan study tour harus memastikan. Jika masih ragu bisa melakukan konsultasi ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) di bawah Dinas Pariwisata. Karena kita harus memastikan jangan hanya memilih karenanya yang murah saja, namun harus yang bisa memastikan keselamatan,” tambahnya.
Singgih menambahkan, dirinya cukup menyesalkan daerah lain yang melarang study tour.
Karena Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata akan terkena dampak penurunan kunjungan.
“Kita ingin pariwisata Kota Yogyakarta ini selalu tumbuh, sehingga kita tetap memastikan paket wisata, kendaraannya, sehingga kenyamanan dan keamanan yang ada di Yogyakarta dapat ditimbulkan,” pungkasnya. (riz/abd).