PATI, Joglo News – Ratusan bidang tanah di Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati masuk kawasan hutan.
Sehingga tanah-tanah tersebut tidak memiliki sertifikat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Purnomo.
Ia mengungkapkan, kawasan hutan tersebut sudah dikuasai warga sejak jaman kolonial.
Tanah yang kuasai itu terdiri dari pemukiman, jalan hingga pekarangan.
“Kawasan hutan di Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu ada kurang lebih 540-an bidang tanah. Itu dikuasai oleh masyarakat yang sejak sebelum kemerdekaan sudah bermukim di situ,” ucapnya dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pati, belum lama ini.
BACA JUGA: Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Apa Alasannya?
Ia menuturkan, ratusan lahan itu memerlukan proses yang panjang untuk memiliki sertifikasi tanah.
Salah satu proses itu yakni dengan mengubah status kawasan hutan.
“Hutan tentunya harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Agar legalitasnya bisa dimiliki oleh masyarakat. Proses panjang. Karena itu menyangkut kementrian lain juga,” tuturnya.
Pihaknya menyebut proses sertifikat lahan tersebut sudah berjalan lama.