JAKARTA, Joglo News – Pemerintah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT), yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Hal itu diungkapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” katanya.
BACA JUGA: Kota Semarang Rebut Juara Umum Taekwondo Liga Cadet Jateng
Dia menjelaskan untuk tahun ini, tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kebijakan kenaikan UKT.
Sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Jadi ini benar-benar suatu hal, aspirasi yang kami dengarkan (dari) masyarakat dan juga kami ingin memastikan bahwa kalau pun ada kenaikan UKT harus dengan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita laksanakan,” tutur Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat terutama mahasiswa dan para rektor universitas yang telah memberikan masukan dan pandangannya.
Sehingga, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” kata dia.