YOGYAKARTA, Joglo News – Seni pertunjukan Tari Klana Alus Dasalengkara ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kota Yogyakarta.
Penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat di Gedhong Pracimasono Kantor Gubernur DIY, Senin (27/5).
Dengan adanya penetapan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berkomitmen untuk melestarikan budaya tersebut.
Wakil Gubernur DIY, Adipati Paku Alam X mengatakan, Warisan Budaya Takbenda memiliki makna sejarah yang tinggi dan penuh nilai spiritual.
Di mana masyarakat memiliki peran penting untuk turut serta dalam pelestarian.
BACA JUGA: Cerita Berdirinya Wihara Saddhagiri di Desa Jrahi Pati yang Megah di Tengah Pluralisme
“Semoga dengan adanya sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda dapat memotivasi kita semua dengan menindaklanjuti dengan aksi-aksi nyata.” ungkapnya, Senin (27/5).
“Sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto mengatakan, sertifikasi WBTb menjadi kekayaan dari budaya adiluhung yang sudah berjalan.
Hal ini menjadi kesempatan bagi Kota Yogyakarta untuk lebih mengenali dan melestarikan budaya-budaya lokal dan tradisi di masyarakat.
“Ke depan, tentu kami akan secara masif untuk mengawal itu dan syukur nanti Warisan Budaya Takbenda yang berupa kesenian ini bisa menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi di kemantren-kemantren. Paling tidak penarinya, penabuhnya,” tuturnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti menjelaskan, Tari Klana Alus Dasalengkara sebenarnya sudah tumbuh dan berkembang di dalam Kraton Yogyakarta.