DEMAK, Joglo News – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Wali setiap bulannya berkurang.
Penyebabnya mereka telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Herminingsih.
Dirinya mengatakan, untuk PNS yang memasuki masa pensiun pada 2023 lalu kurang lebih 400-500 san.
BACA JUGA: Simak! 9 Tips Merawat Kulit Agar Tetap Cerah di Musim Panas yang Terik
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka pensiun.
Diantaranya Atas Permintaan Sendiri (APS).
“Kalau tahun ini jika dihitung 396 estimasinya yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Tapi pensiun macam-macam seperti APS dan karena meninggal dunia. Perkiraan itu yang diambil mencapai BUP,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
Dijelaskan dia, bahwa untuk permintaan sendiri itu ketika usia pegawai menginjak 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.
Menurutnya itu dinilai bisa mengajukan pensiun atas permintaan sendiri.
Misal memiliki usaha lain. Ada juga pensiun karena uzur atau sakit.
BACA JUGA: Jadi Kebanggaan! Kain Tenun Tumanggal Asal Purbalingga Kini Mendunia
“Kalau untuk hitungan bulannya itu kurang lebih 40-50 PNS yang pensiun. Itu dari sektor guru, dan paling sedikit di OPD. Yang pensiun ini akan menyesuaikan sesuai kebutuhan untuk pengajuan CPNS 2024,” tandasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mendapatkan jatah ratusan formasi untuk Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Untuk rincian alokasi CPNS sebanyak 104 dan PPPK sebanyak 646 formasi.
“Jadi totalnya 750 yang dibutuhkan pada tahun ini,” pungkasnya. (adm/fat)