SEMARANG, Joglo News – Polrestabes Semarang memburu sejumlah akun media sosial Instagram yang memuat konten serta memicu tawuran di Ibu Kota Jawa Tengah (Semarang).
Polisi telah mengidentifikasi setidaknya lima akun Instagram.
Akun tersebut berisi unggahan tentang tawuran di Kota Semarang.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andhika Dharma Sena, belum lama ini.
BACA JUGA: Selain Batik, Ini 4 Sebutan Lain Kota Pekalongan yang Tak Banyak Orang Tahu
“Marak tawuran yang diduga dipicu oleh unggahan akun-akun media sosial tersebut,” katanya.
Upaya awal terhadap pencegahan tawuran, lanjut dia, kepolisian mengirim pesan langsung ke lima akun Instagram tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai imbauan agar tidak mengunggah video atau gambar tawuran serta tidak mengajak untuk melakukan tawuran.
BACA JUGA: 4 Kecamatan di Semarang Jadi Lokasi SPALD-T, Begini Penjelasan dan Tujuannya!
Polrestabes Semarang telah berkoordinasi dengan Subdirektorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, polisi juga masih memburu admin kelima media sosial tersebut.
“Pemilik atau admin kelima Instagram tersebut masih dalam penyelidikan,” katanya. Pengelola akun tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ara/adf)