KUDUS, Joglo Jateng – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus menerbitkan pelayanan terbaru untuk mempercepat pelayanan masyarakat.
Pelayanan yang baru saja dibentuk itu bernama Melayani Antar Sertifikat Masyarakat (Menara) Kudus.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantah Kudus, Bambang Gunawan.
Ia menyampaikan, Menara Kudus merupakan salah salah satu layanan yang diinisiasi oleh Kantah Kudus.
BACA JUGA: Keren! Cerita 3 Anak Muda Asal Semarang Ciptakan Produk Ramah Lingkungan dari Sampah
Layanan tersebut ditujukan untuk mempermudah masyarakat Kota Kretek dalam pengambilan sertifikat dan ditujukan khususnya bagi lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
“Bahkan diperuntukan bagi permohonan layanan pertanahan yang melebihi jangka waktu SOP sebagai kompensasi dan bentuk perwujudan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam melayani masyarakat,” ungkapnya kepada Joglo News.
Selain itu, kata dia, layanan Menara Kudus juga tidak membebankan biaya pengantaran kepada pemohon atau bebas pungutan biaya pengantaran.
Layanan ini diberikan agar masyarakat mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dalam mendapatkan layanan pertanahan di Kabupaten Kudus.
Layanan Menara Kudus meliputi beberapa jenis layanan.
BACA JUGA: Simak! 9 Tips Merawat Kulit Agar Tetap Cerah di Musim Panas yang Terik
Seperti perubahan hak atas tanah perorangan, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali perorangan.
Layanan ini melayani profesional terpercaya program.
Menara Kudus diberikan kepada masyarakat Kabupaten Kudus.
“Pemohon kesulitan hadir ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus karena kondisi yang tidak memungkinkan seperti halnya penyandang disabillitas, lansia dan ibu hamil, pemohon merupakan pihak yang dirugikan apabila proses layanan pertanahan melebihi ketentuan waktu SOP, Pemohon Langsung Tanpa Kuasa,” pungkasnya. (adm/fat)