SEMARANG, Joglo News – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SN (35).
Ia menjadi pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di depan rumah salah seorang warga di Jalan Tambra Dalam, Semarang Utara, Kota Semarang pada 6 Mei 2024 lalu.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo.
Ia diamankan saat kembali ke tempat indekos usai pulang dari kampung halaman.
Hal itu diungkapkan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar.
BACA JUGA: Warga Tetap Kekeh Menolak Pembangunan TPA Di Desa Purana Pemalang, Apa Masalahnya?
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah anggota menelusuri keterangan saksi dan bukti di lokasi penemuan bayi.
Penyidik kemudian menelusuri tempat karaoke, di mana pelaku bekerja.
“Pihak tempat karaoke menyampaikan ternyata ada dua pegawainya yang hamil,” katanya, Kamis (30/5).
Penyidik kemudian mendatangi tempat indekos pelaku, yang ternyata sudah pulang kampung.