KUDUS, Joglo Jateng – Samsat Kudus membuka diskon bayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat.
Diskon tersebut meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif.
Kemudian intensif wajib pajak yang taat membayar, dan dispensasi tunggakan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Rekomendasi Wisata Camping di Kudus dengan View Alam yang Memukau
Berkaitan dengan keringanan pajak untuk pengendara roda dua maupun roda empat berplat putih dan hitam.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus Sukatmo.
“Program tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2024. Pelaksanaan program tersebut dibuka mulai dari 20 Mei sampai dengan 31 Desember 2024,” ujarnya.
Diskon ini, lanjut dia, berlaku untuk pelayanan di kantor induk, Samsat Keliling, dan layanan Samsat lainnya. Ia menerangkan, pada program BBNKB ini masyarakat dapat melakukan balik nama kendaraan bermotor secara gratis. Baik berplat dalam maupun luar daerah.