YOGYAKARTA, Joglo News – Merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan lakukan aksi penolakan.
Pihaknya berpendapat, PP Nomor 21 Tahun 2024 ini akan menyulitkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Dani Eko Wiyono selaku Ketua KSBSI DIY.
BACA JUGA: RUU KIA Jadi UU, Cuti Melahirkan Kini Sampai 6 Bulan!
“Terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kami KSBSI DIY menolak untuk PP Tapera tersebut. Dasarnya jelas. Rakyat juga sudah banyak sekali mengalami kesulitan, sekarang kita disuruh lagi potong biaya Tapera yang notabene 2,5 persen itu,” ungkapnya, Selasa (4/6).
Eko mengatakan, pada PP sebelumnya, Tapera ini tidak bersifat wajib bagi masyarakat, melainkan hanya diperuntukkan bagi warga yang mendaftar.
Sehingga setiap warga berhak untuk mendaftarkan diri sebagai anggota seusai dengan ketentuan peraturan tersebut, sebaliknya juga berhak untuk tidak mendaftarkan diri.
“Jadi yang dulu itu tidak diwajibkan. Jadi setiap orang, pekerja swasta, atau masyarakat biasa itu boleh mendaftarkan dirinya sendiri untuk Tapera. Artinya, di situ sukarela, tidak dipaksakan dan tidak diwajibkan. Tetapi Jokowi hari ini mengatakan itu diwajibkan,” terangnya.
BACA JUGA:Diduga Terakota, Sebuah Artefak Ditemukan di Keling Jepara, Begini Penampaknnya!
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa sebelumnya, Tapera ini hanya diperuntukkan bagi yang orang belum mempunyai rumah.
“Tapi ini lucu, ketika yang ikut Tapera sudah punya rumah, akan di kemanakan uang itu? Jangan sampai uang ini hanya akal-akalan dari rezim ini karena sudah tidak bisa cari lagi uang untuk bangun IKN,” ujarnya.
Selain alasan ini, Eko juga menambahkan kontradiktif lainnya yang mempertegas penolakan KSBSI terhadap peraturan ini.