JAKARTA, Joglo News – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari 10 orang ASN.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain itu, ada pula tersangka dua korporasi, dan satu orang swasta.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: 17 Benda Diduga Peninggalan Ratu Kalinyamat Ditemukan di Telukawur Jepara, Begini Penampakannya!
“KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta,” katanya di Jakarta, Rabu (5/6).
Ali mengatakan, KPK belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan pengumuman dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
“Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan lain-lainnya kebutuhan untuk itu selesai, pasti kami akan umumkan nama-nama dari pihak yang menetapkan sebagai tersangka baik orang-orang maupun korporasi,” ujarnya.
Penetapan tersangka dan tersangka korporasi ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023.
Yakni, di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.
Mereka terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.