SEMARANG, Joglo News – Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyoroti aksi para buruh yang mencegah aset perusahaan berupa mesin bordir milik PT Kin Yip Bags and Hat’s untuk keluar dari gedung pabrik.
Ia mengukapkan bahwa pihak perusahaan bersikeras mem-PHK 13 buruh secara sepihak dan saat ini tengah mempertimbangkan 80 anggota yang terkena SP1 sampai SP3
untuk turut di PHK. Hal itu dikonfirmasi pada Rabu (5/6/2024) sore.
Pihaknya menerima surat pernyataan balasan dari PT Kin Yip Bags and Hat’s.
BACA JUGA: Organisasi Pecinta Alam di Semarang Gelar Aksi Ajak Masyarakat Ikut Soroti Isu Lingkungan
Anang mengaku prihatin lantaran kedua belah pihak sudah tidak menaati imbauan sesuai harapannya.
Sebelumnya, para buruh telah diimbau untuk lebih tenang.
“Kami mengimbau kepada SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Red.) yang di-PHK atau (mendapat, Red.) SP untuk cooling down. Tetapi nampaknya dari PT Kin Yip belum memberikan keputusan. Tapi kok ini malah melakukan mobilisasi mesin operasionalnya keluar.” ucap Anang saat dihubungi Joglo News, Kamis (6/6).
“Sehingga harapan kami pihak-pihak ini bisa menahan diri kalau belum ada keputusan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Stoknya Melimpah, Daya Beli Hewan Kurban di Pati Malah Menurun, Kok Bisa?
Keputusan terkait pemutusan kerja terhadap 13 buruh, kata Anang, merupakan keputusan resmi dari PT Kin Yip Bags and Hat’s.
Sehingga proses mediasi yang dilakukan bersama DPRD Kota Semarang gagal. Ia menilai, pihak perusahaan tidak konsisten dalam mengambil keputusan.
Seharusnya mereka perlu berkomunikasi yang baik kepada pihaknya terkait proses PHK yang harus sesuai ketentuan.