SEMARANG, Joglo News – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I melakukan pemblokiran rekening secara serentak.
Hal itu dilakuka bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I atas tunggakan wajib pajak pada 29 Mei 2024.
Kegiatan ini telah dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 29 Mei s.d. 31 Mei 2024.
BACA JUGA: Bipati Purbalingga Pentas Budaya Ebeg Mampu Gerakkan Roda Perekonomian Masyarakat
Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan.
Seluruh surat tersebut terdiri atas 137 wajib pajak dan 188 penanggung pajak yang menunggak pajak.
BACA JUGA: Kemenag Jateng Minta Jemaah Haji Tak Nekat Selundupkan Air Zamzam
Surat tersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir sebesar Rp51.595.147.303.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.