Penagihan pajak, terangnya, adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan.
Kemudian melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa.
Lalu mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan hingga menjual barang yang telah disita.
BACA JUGA: Sudah Terbukti! 10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Kecerdasan Anak
Salah satu tindakan penagihan aktif yaitu pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan memberikan contoh kepada wajib pajak lainnya agar lebih patuh atas kewajiban perpajakannya. (ara/adf).