DEMAK, Joglo News – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak telah merinci lima ASN yang telah mengajukan izin cerai.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Kepangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian (KPP) Sri Miyarti.
Berdasarkan data yang diterima, dari Januari hingga Mei 2024 sebanyak 5 orang yang telah mengajukan izin perceraian.
BACA JUGA: Mudahkan Layanan, BPOM Hadir di MPP Kudus, Melayani Apa Saja?
Dua diantaranya telah selesai dan sudah diserahkan berkasnya ke pimpinan.
“Untuk satunya sedang berproses naik meja pimpinan dan 2 berproses. Artinya pemanggilan,” ungkapnya kepada Joglo News.
Sri Miyarti menjelaskan, kebanyakan mereka mengajukan izin cerai lantaran sering cekcok dan bertengkar.
BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan Pemilik Mobil Rental Bertambah, Ini Identitasnya!
Ada juga yang ditinggalkan oleh suaminya lebih dari dua tahun. Kasus tersebut kebanyakan yang mengajukan itu perempuan.
“Yang dua tadi, karena digugat istrinya. Jadi ASN digugat istrinya. Isterinya ada yang swasta dan ASN. Jadi kita menerbitkan surat keterangan ijin melakukan perceraian,” bebernya.