SEMARANG, Joglo News – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah (Jateng) I melakukan pemblokiran rekening secara serentak atas tunggakan wajib pajak pada Rabu (29/5) lalu.
Nilai dasar blokir itu mencapai Rp 51 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan.
Ia menyampaikan, hal yang sama juga dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayana Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jateng I.
BACA JUGA: 5 Siswi SMP yang Viral Ussai Hina Palestina Kini Dikenakan Wajib Lapor
Kegiatan dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 15 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebanyak 937 surat permintaan blokir telah dilayangkan.
“Surat rersebut telah disampaikan kepada 15 kantor pusat LJK dengan nilai dasar blokir Rp 51 miliar,” jelas Max Darmawan, belum lama ini.
BACA JUGA: 700 Koleksi Museum Ranggawasita Semarang Siap Didigitalisasi
Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya penagihan pajak aktif karena wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya.