KUDUS, Joglo News – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus kekerasan yang berujung maut di Kecamatan Undaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kudus, AKBP Dydit Susanto saat menggelar konfrensi pers.
AKBP Dydit Susanto mengatakan, kasus tersebut masuk di Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Medini, Undaan.
Tersangka yang diamankan ada 4 orang dan 1 DPO sedang pengejaran tim.
BACA JUGA: Makin Dikenal Buruk, Polisi Kini Amankan Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
“Untuk 4 pelaku yang diamankan berinisial J, A, RK dan RR alias A. Untuk 2 orang anak di bawah umur berinisial RK dan RR alias A yang saat ini sudah dilimpahkan ke
kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (13/6).
Kronologi peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi korban yang sedang nongkrong didepan rumahnya.
Pelaku memancing amarah korban dengan cara menggeber- geber motornya.
BACA JUGA: Resep Opor Daging Sapi Anti Ribet, Cocok Untuk Menu Idul Adha
Saat itu korban terpancing untuk mengejar pelaku. Saat mengejar, korban sudah ditunggu dari kawan-kawan pelaku.