SLEMAN, Joglo News – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman tidak melarang sekolah untuk melaksanakan outing class (study tour).
Meski begitu, pihak sekolah wajib mengajukan proposal 10 hari sebelum keberangkatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Sleman Ery Widaryan.
“Terkait dengan outing class kami tidak melakukan pelarangan. Itu sifatnya sukarela, dan sekolah tidak bisa mewajibkan siswanya melakukan outing class.” katanya, belum lama ini.
BACA JUGA: Desa Janggalan Kudus Ajak Warga Jaga Bumi Lewat Program Kampung Iklim, Ini Tujuannya!
“Jika sekolah memandang adanya dilakukan outing class bisa menambah wawasan bagi siswa, kami tidak akan melarang. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dijelaskan bahwa sekolah harus mendapatkan izin dari Disdik Sleman, dengan mengajukan proposal 10 hari sebelum keberangkatan.
Adapun isi yang harus dipenuhi di dalamnya meliputi jadwal penganti jam pembelajaran siswa ketika kegiatan dilakukan saat jam pembelajaran.
BACA JUGA: Resep Nasi Gandul, Kuliner Khas Pati yang Cocok Dinikmati di Momen Idul Adha
Kemudian harus memberikan lampiran izin dari orang tua, biaya outing class tidak memberatkan orang tua.
Selain itu, persyaratan administrasi juga diminta untuk dilengkapi, seperti foto kopi dokumen kendaraan yang akan digunakan beserta SIM dan kelayakan angkutan.
“Ketika data sudah terpenuhi, dan ijin dari kami sudah diberikan, sekolah diwajibkan menghubungi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dilakukan pengecekan kendaraan saat keberangkatan, untuk mengecek apakah sesuai dengan proposal yang telah dilampirkan,” tambahnya.