JOGLO NEWS – IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital.
Istilah tersebut digunakan untuk konsep yang diusung Dukcapil dan Pemerintah dalam mengelola data identitas penduduk secara elektronik.
IKD diadaptasi sebagai konsep penggunaan teknologi dan sistem informasi di era modern.
Pada tahun 2023, Pemerintah menargetkan sebanyak 50 juta penduduk Indonesia sudah memiliki IKD sebagai identitas resminya
BACA JUGA: Sinopsis The Operative, Film Thriller Mata-mata yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
Ada beberapa elemen penting yang perlu dipersiapkan demi terlaksananya konsep IKD di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah telah berkomitmen mewujudkannya dengan mengganti kartu identitas fisik menjadi e-KTP.
Setelahnya, pemerintah akan melakukan transformasi digital secara bertahap dengan cara mengganti e-KTP menjadi IKD.
Penghapusan KTP kovensional atau fisik kabarnya akan mulai diberlakukan pada Agustus 2024 mendatang.
BACA JUGA: Menteri ESDM Sebut Izin Tambang PBNU dalam Proses Administrasi
Namun, penghapusan KTP fisik yang digantikan oleh IKD ini akan silakukan secara bertahap.
Syarat dan cara membuat identitas kependudukan digital Berikut ini cara membuat IKD sebagai berikut:
Syarat membuat IKD