KUDUS, Joglo News – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus memminta masyarakat segera mengganti KTP menuju ke penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengingat, Agustus tahun ini KTP konvensional akan dihapuskan.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko.
BACA JUGA: Ahli Bantah Makan Daging Kambing Tingkatkan Risiko Hipertensi, Begini Penjelasannya!
Ia mengatakan, ada 22.500 jiwa pengguna IKD dari 654 wajib KTP. Namun hal itu baru mencapai 3 persen.
Sebab, untuk kendala IKD belum diterapkan di pelayanan publik yang lain.
Juni tahun ini rencananya mulai akan diterapkan di pelayanan publik.
“Walaupun saat ini naik pesawat, naik kereta, pelayanan BPJS, pembayaran pajak sudah memakai IKD. Tetapi bank belum, jika sudah animo masyarakat aktivasi IKD akan bertambah,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, Rabu (19/6).
Langkah untuk mencapai target IKD dengan cara mensosialisasikan ke masyarakat, lembaga, media sosial dan surat untuk dinas atau instansi yang sudah melaksanakan.