SEMARANG, Joglo News — Unit V PPA Satreskrim Polrestabes Semarang kemarin mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran video asusila.
Sebelumnya, pelaku berinisial RF (19) dan korban berinisial NH (17) sempat menjalin hubungan pacaran selama 4 bulan.
Hal itu dikonfirmasi Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.
BACA JUGA: KTP konvensional Segera Dihapuskan, Warga Kudus Diminta Segera Ganti Identitas ke IKD!
Ia mengatakan, menurut keterangan NH, pelaku mengancam video asusila keduanya akan disebarluaskan.
Sehingga korban mengalami trauma karena ia juga telah kehilangan keperawanan.
“Kerugian, korban mengalami trauma dan kehilangan perawan,” ucap Ipda Dinda saat ditemui Joglo Jateng.
BACA JUGA: Mengenal Sosok Salsabila Putri Azzahro, Gadis Cantik Asal Pati yang Bangun Relasi dari Organisasi
Berdasarkan kronologi, lanjutnya, pada 14 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB ibu korban berinisial FM (36) menerima pesan di aplikasi WhatsApp dari nomor korban.
Isinya video asusila.
“Setelah dibuka ternyata video tersebut benar berisi video anak korban dengan pelaku yang direkam oleh pelaku tanpa persetujuannya,” jelas Ipda Dinda.