JAKARTA, Joglo News – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi dalam jaringan atau online akan disanksi.
Kini, pihaknya telah menyiapkan atiran terkait sanksi tersebut.
“Saya akan minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk bersama kira-kira sanksi apa yang diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6).
Walaupun demikian, Mendagri mengatakan bahwa pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan lebih lanjut.
Sebab, ada kaitannya dengan kementerian/lembaga lain.
“Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri enggak terkait, perlu dibicarakan dengan Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” katanya.
BACA JUGA: Cegah Judi Online, Polres Kudus Gelar Razia Dadakan, Cek Setiap HP Anggotanya!
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online.
Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.