SEMARANG, Joglo News – Seorang ayah tiri berinisial EW melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya, KA yang berusia 5 tahun.
Tindakan asusila itu dikrtahui dilakukan di kediaman rumahnya.
Tepatnya di Kecamatan Banyumanik, pada Selasa (4/6) lalu sekitar pukul 07.00.
Peristiwa itu terjadi usai KA dimandikan oleh saksi, ibu kandung berinisial DK (37).
Lalu saat EW memakaikan celana, jari tangannya menyentuh alat vital KA.
HAl itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andhika Dharma Sena.
BACA JUGA: Sumringah! Buruh Rokok di Kudus Terima BLT DBHCHT, Segini Jumlahnya
Ia mengukapkan, pada saat buang ai kecil, KA merasa kesakitan pada alat vitalnya.
Sehingga mengadu kepada sang ibu.