KUDUS, Joglo News – Para kepala desa (kades) se-Kabupaten Kudus akan terkena ancaman pidana apabila terbukti tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2024.
Hal tersebut mengacu pada pasal 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 188.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan juga turut menjelaskan hal tersebut.
BACA JUGA: Event Terasvara Siap Gandeng Seniman Tradisional Keliling Daerah
Ia menyebut, pasal yang sudah disebutkan berisi tentang Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri maupun Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan.
Maupun yang merugikan salah satu pasangan calon.
“Kalau Kades terbukti tidak netral, ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.
BACA JUGA: DKUKMPP Buka Suara Soal Kios Mangkrak di Pasar Bantul, Begini Katanya!
Moh Wahibul Minan melanjutkan, untuk netralitas kades dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur di UU Desa dan UU Pemilu tentang Pilkada.
Jika mereka melanggar peraturan tersebut, kades bisa terancam hukuman pidana.