JEPARA, Joglo News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
Yakni dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal itu mengacu pada pasal 71 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Juntco Pasal 188.
Tentang Kepala Daerah, ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
“Dalam hal ini, para ASN, TNI, Polri harus bersifat netral sesuai dengan prosedur yang ada.
Apabila terdapak ASN atau Kepala Desa yang melanggar aturan, yang berhak menegur adalah kepala daerah,” jelas Kepala Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko kepada Joglo Jateng, Senin (24/6).
Bawaslu Jepara, juga mendorong ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya selama proses Pilkada 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Kudus: Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Terancam Pidana!
Pihaknya menegaskan, kepala desa maupun aparatur desa dilarang melakukan politik praktis saat perhelatan tahun politik.
Baik menjadi pengurus partai maupun tim sukses kemenangan dalam pemilu.