PATI, Joglo News – Dua pelaku perampokan di Rumah Siti Muawanah (47) warga Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran.
Kedua pelaku perampokan tersebut saat ini mendekam di Rutan Polresta Pati.
Mereka yakni berinisial K dan GPH yang ditangkap polisi pada Jumat (21/6).
BACA JUGA: Polresta Banyumas Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Miliaran, Begini Kronologinya
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan lewat pesan singkat.
“Ada 2 pelaku yang sudah kami amankan,” katanya, Selasa, (25/6).
Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo menyambut baik kabar penangkapan dua pelaku perampokan tersebut.
Ia pun memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat menangani kasus ini.
BACA JUGA:95 Ribu Calon Siswa di Jateng Tak Bisa Sekolah Negeri, Apa Masalahnya?
“Yang pertama kami apresiasi segala jerih payah tindakan cepat dari pihak kepolisian terutama Polresta Pati dan Polda yang membackup. Karena dalam waktu yang relatif cepat mereka bisa melakukan penangkapan terhadap bagian dari komplotan kejahatan perampokan itu. Walaupun belum semua tertangkap, tapi sudah ada dua orang,” ucap dia saat ditemui di Mapolresta Pati.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi indikator keseriusan kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia pun berharap pelaku lainnya dapat segera tertangkap.