BANYUMAS, Joglo News – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas menggelar pengungkapan kasus judi daring di aula Rekonfu, Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Selasa (25/6).
Dengan berhasil mengungkap kasus judi online berkedok gim daring yang mampu meraih omzet miliaran rupiah per bulan.
Hal itu diungkpkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
BACA JUGA:Selamat! 6 SMA di Jepara Masuk Terbaik Versi LTMPT UTBK, Ini Daftarnya
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini masih akan dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan perjudian dilakukan lintas pulau maupun negara.
“Nantinya akan dikembangkan penyidikannya, dibackup oleh Dirkrimum maupun IT dalam hal ini Dirkrimsus,” tegasnya kemarin.
Menurutnya, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat pada Rabu (19/6) di tiga TKP, yakni Jalan Gelora Indah, Jalan Kamandaka dan Jalan Kolonel Sugiono, Purwokerto.
BACA JUGA: Polisi hingga PNS Terpapar Judi Online, Terbanyak Ada di Jawa Barat!
Dengan modus para pelaku menggunakan komputer berkedok bermain gim untuk membuat identitas pengguna terdaftar (ID) secara masif.
Kemudian memainkan id agar menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial.
“ID itu dimasukkan dalam aplikasi yang sudah disiapkan untuk dimainkan dengan berbagai perangkat pendukung guna menghasilkan cip. Dari sinilah nanti mengalir terkait perjudian,” paparnya.
BACA JUGA: Tuntut Hak, Ex Karyawan Primissima Gelar Aksi di DPRD Sleman
Maka penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 24 saksi, serta menetapkan 11 tersangka dari TKP 2 dan 3.