SLEMAN, Joglo News – Ex Karyawan PT Primissima yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi menuntut hak-haknya di depan kantor DPRD Sleman, Selasa (25/6).
Aksi tersebut digelar untuk menagih tunggakan gaji dan BPJS Ketenagakerjaan dengan total Rp118 juta.
Ha itu diungkapkan Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono.
Ia mengatakan, pihak Primissima telah melakukan kesepakatan dengan 15 mantan karyawannya untuk melakukan pembayaran selama tiga bulan.
Namun kenyataannya hanya dibayarkan selama satu bulan saja.
“Sebelumnya, telah dilakukan perjanjian untuk melakukan pembayaran April, Mei, dan Juni. Namun PT Primissima hanya melakukan pembayaran pada Mei saja. Kita juga telah melakukan audiensi dengan pihak Primissima, namun tetap belum dibayar sampai sekarang,” ungkapnya, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Manfaat Luar Biasa Daging Buah Kelapa Muda untuk Kesehatan yang Jarang Orang Tahu
Selain pembayaran gaji karyawan, ternyata diketahui bahwa pihak Primissima tidak melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.
Sehingga, aksi tersebut sekaligus untuk menagih tunggakan pembayaran yang masih belum terbayarkan.
“Kami datang ke DPRD Kabupaten Sleman ini supaya dapat memantau prosesnya, serta memanggil pihak Primissima untuk duduk bersama mendapatkan kejelasannya. Selain itu, juga kami datang ke Bupati Sleman supaya ikut membantu mengintervensi,” jelasnya.