JAKARTA, Joglo News – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online.
Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.
Ivan menjelaskan angka yang di potret PPATK itu tidak hanya terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD.
BACA JUGA: Banyumas Duduki Tiga Besar Penyalahgunaan Narkoba di Jateng, Begini Respon Pj Bupati Hanung Cahyo
Termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Hal itu diungkpkan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp 25 miliar,” ungkapnya, Rabu (26/6).
Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak, hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar.
Dia pun bertanya apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.
BACA JUGA: Sosok Alisia Belinda Majid yang Kreasikan Mie Ayam untuk Penderita Diabetes
“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya,” ucap Habiburokhman.
Dia meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti,” ujarnya.