PEMALANG, Joglo News – Melanggar aturan dengan menyalahgunakan jabatannya, oknum ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada UPT Persampahan akan dinonaktifkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Di mana kebijakannya dengan menghentikan aktivitas truk pengangkut sampah telah berdampak pada penumpukan sampah merata di seluruh wilayah Pemalang saat sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha lalu.
Hal itu diungkapkan Bupati Pemalang Mansur Hidayat.
Ia menyampaikan, ulah oknum ASN itu benar-benar dirasa tidak sesuai etika jabatan.
Di mana secara sepihak melakukan pemboikotan hingga mengakibatkan kerugian, bahkan keresahan seluruh masyarakat.
Sehingga secara tegas pihaknya akan memproses untuk diberikan sanksi agar menjadi contoh ASN lainnya.
“Menurut saya itu benar-benar keterlaluan. Saya sudah perintahkan Sekda, BKD dan Bagian Hukum untuk mengkoreksi serta memproses yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (26/6).
BACA JUGA: Banyumas Duduki Tiga Besar Penyalahgunaan Narkoba di Jateng, Begini Respon Pj Bupati Hanung Cahyo
Pada prosesnya, pihaknya menjelaskan akan segera menonaktifkan Kuntoyo sebagai Kepala UPT Persampahan DLH Pemalang dari dinasnya.
Karena atas keputusannya dalam surat UPT Persampahan DLH, memerintahkan semua petugas kebersihan tidak melakukan pengangkutan sampah pada 15 Juni lalu.