SEMARANG, Joglo News – Bareskrim Polri melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi daring dengan omzet Rp 15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (27/6).
Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi daring www.1Xbet.com.
Hal itu diungkapkan Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan.
“Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit,” katanya.
BACA JUGA: Sosok Love’s Nurani Hasan, Mahasiswi UGM yang Mampu Raih Mimpi di Tengah Keterbatasan
Mereka masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di Jakarta, Semarang, dan Medan.
Bersama dengan para tersangka, diamankan pula 77 rekening bank, 33 telepon seluler, 3 komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta.
Menurut Bambang, laman judi daring pertandingan sepak bola Liga Italia tersebut memiliki server di Filipina dan Kamboja.
Lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut.
BACA JUGA: Ratusan Koperasi di Rembang Tidak Aktif, Apa Masalahnya?
Ia menambahkan, pengungkapan judi daring tersebut bermula dari penelusuran IP Address laman judi daring tersebut yang ternyata berada di Semarang.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.