TEMANGGUNG, Joglo News – Polres Temanggung menahan dua pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tersangka diketahui berinisial YIH (39), warga Tukangan Wetan, Kelurahan Rejowinangun, Kota Magelang dan RH (46) warga Banyutarung, Kabupaten
Temanggung.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Temanggung Iptu Rio Putra Simanjuntak.
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang peredaran sabu-sabu di Temanggung oleh tersangka YIH dan tersangka RH.
BACA JUGA: Terbaik Nasional, Kabupaten Jepara Raih Program Bangga Kencana Dari BKKBN
Selanjutnya melakukan penyelidikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung.
“Dengan mendapatkan hasil tersangka YIH dan RH menjual paket 0,5 gram sabu-sabu dengan harga Rp 500 ribu dan paket 1 gram sabu-sabu seharga Rp 1.000.000,00. Anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penggeledahan terhadap kamar indekos yang ditempati tersangka YIH, mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu,” jelasnya, Kamis (27/6).
Dalam interogasi terhadap tersangka YIH, yang bersangkutan mengakui sabu-sabu tersebut miliknya.
BACA JUGA: Viral! Video Kades di Banyumas Deklarasi Dukung Kapolda, Akan Ditelusuri Bawaslu
Dia membeli barang itu menggunakan uang tersangka RH. Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, mengamankan RH di tempat futsal, Dusun Kasihan, Desa Mudal, Temanggung.
Kemudian, menggeledah rumah tersangka RH di Banyutarung. Di tempat ini polisi menemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu.