YOGYAKARTA, Joglo News – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 84 pengaduan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal, sejak Januari hingga Mei 2024.
Jumlah tersebut menjadi tantangan bagi OJK DIY dalam mengedukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor OJK DIY Eko Yunianto.
BACA JUGA: Diskominfo Semarang Benarkan Isu Kebocoran Data Situs Pemkot, Begini Katanya
Ia mengatakan, selain pinjol, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) DIY juga menerima sembilan aduan mengenai investasi ilegal.
“Jumlah pengaduan konsumen atau masyarakat mengenai pinjol ilegal mengalami peningkatan dari 2023 sebesar 18,3 persen” ujarnya, akhir pekan lalu.
“Sedangkan, terkait investasi ilegal, meskipun secara jumlah relatif sedikit, namun secara persentase mengalami peningkatan sebesar 125 persen dari 2023,” imbuhnya.
Peningkatan jumlah pengaduan konsumen mengenai pinjol ilegal dan investasi ilegal, menjadi tantangan bagi OJK DIY.
BACA JUGA: Mengenal Sosok Masning Salamah, Wakili DIY di Ajang Putra Putri Kebudayaan Indonesia
Serta seluruh anggota satgas dalam menyusun strategi dan upaya melakukan edukasi keuangan yang efektif bagi masyarakat.
“Kami berharap agar angka pengaduan ini menurun, seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas. Dalam mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjol dan investasi ilegal,” paparnya.