KUDUS, Joglo News – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus mendapatkan pendapatan asli desa (PAD) sebesar Rp 690 juta pada 2023 lalu.
Dana tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dari beberapa sektor yang tidak bisa dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA: Meningkat! OJK DIY Terima 84 Aduan Pinjol Ilegal Tahun 2024
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Rahtawu, Didik Ariyadi.
Ia mengatakan, PAD ini dari masyarakat dan kembali lagi kepada masyarakat.
Dana tersebut dialokasikan pada beberapa sektor yang tidak bisa dibiayai DD dan ADD.
Karena dana desa sendiri telah diatur sedemikian rupa oleh peraturan Menteri Keuangan dan Kemendes.
BACA JUGA: Mengenal Sosok Masning Salamah, Wakili DIY di Ajang Putra Putri Kebudayaan Indonesia
Sementara ADD habis untuk kegiatan di pemerintahan.
“Kita ambil inisiatif penggunaan PAD ini untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya kepada Joglo Jateng belum lama ini.
Didik menyebutkan, PAD akan tersalurkan pada beberapa sektor.