SEMARANG, Joglo News – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah (Jateng) menyebut pihaknya jadi korban dalam kasus legalisir piagam palsu.
Hal itu didapati pada sejumlah anak di salah satu SMP Negeri di Kota Semarang.
Pihaknya pun mengakui telah kecolongan atas terbitnya piagam tersebut.
BACA JUGA: Sosok Gito, Warga Bantul yang Tekuni Kerajinan Gamelan sejak 1976
Diketahui salah satu SMP Negeri di Kota Semarang diduga memalsukan piagam kejuaraan marching band di Malaysia.
Semula SMP itu meraih juara 3, namun sertifikat diduga dipalsukan menjadi juara 1 sebelum dilegalisir oleh sekolah dan Disporapar.
Legalisir piagam dari Disporapar Jateng tersebut digunakan sebagai persyaratan mendaftar bagi sejumlah siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jateng 2024 lewat jalur prestasi.
BACA JUGA: Mengenal Theresia Rina Dwi Pangestuti, Psikolog Pantang Menyerah Dampingi Anak Difabel
Hal itu diungkapkan Sekretaris Disporapar Jateng, Syurya Deta Syafrie.
Ia mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi setelah kecolongan memberikan legalisir terhadap dokumen ijazah yang dipalsukan calon peserta didik baru untuk mendaftar di SMA negeri tujuan.
“Disporapar ini juga dalam tanda kutip bisa menjadi korban. Karena ternyata yang kami lakukan adalah terlalu berpikiran positif, memberikan bantuan tidak ngangel-ngangel (mempersulit) terhadap orang-orang yang mengajukan perizinan,” katanya saat ditemui di Kantor Disporapar Jateng, Senin (1/7).