PEMALANG, Joglo News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang resmi memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kuntoyo dari jabatannya sebagai Kepala UPT Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang.
Sanksi diberikan setelah adanya isu sabotase yang dilakukannya.
Sehingga menyebabkan penumpukan sampah hampir di seluruh wilayah Pemalang saat Hari Raya Iduladha lalu.
BACA JUGA: SMP 1 Gebog Kudus Kirim Pantomim dan Karawitan ke FLS2N Provinsi
Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan, melalui DLH resmi memberikan sanksi penonaktifan sementara kepada Kuntoyo.
Maka dari itu, seluruh tugas serta wewenangnya diambil alih langsung Kepala DLH Pemalang saat ini, Wiji Mulyati.
“Ya kita sudah nonaktifkan (Kepala UPT Persampahan), sesuai dengan suratnya. Saat ini masih dalam pendalaman pemeriksaan dari tim pemeriksa,” ujarnya, belum lama ini.
BACA JUGA: Sosok Herni Marini, Si Cantik yang Tetap Produktif meski Mengidap Kista di Usia Muda
Mansur menerangkan, pihaknya jelas akan memberikan sanksi berat kepada seluruh ASN di lingkungannya yang berani melanggar aturan ataupun sewenang-wenangnya dalam jabatan mereka.
Sansi tersebut dapat berupa administrasi hingga pemberhentian dari jabatannya, sesuai aturan serta bukti-bukti dalam penyelidikan.