PATI, Joglo News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati selesai melakukan penelusuran terkait deklarasi dukungan ratusan kades kepada Sudewo menjadi Bupati Pati dan Irjen Pol Ahmad Luthfi sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Hasil penelusuran Bawaslu Pati tidak ditemukan pelanggaran dalam deklarasi itu.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto.
BACA JUGA: Akan Ada Acara Baru dalam Festival Gunung Slamet, Apa Itu?
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dengan memeriksa beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
Dari mulai para kades hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
Selain itu, ia menyebut Bawaslu Pati juga telah melakukan kajian terkait fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam penelusuran.
Hasilnya deklarasi Kades itu belum memenuhi unsur pelanggaran.
BACA JUGA: Cerita Warga Surakarta Kreasikan Karung Goni Jadi Tas Etnik, Dijual Hingga ke Luar Negeri!
“Hasil kajian kami, berdasarkan konsultasi pimpinan kami ke Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, kita nyatakan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur untuk dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran Pemilihan maupun UU lainnya,” ucap dia, kemarin.
Supriyanto menyampaikan, Bawaslu Pati tak menemukan adanya pelanggaran di dalam dua regulasi yang mengatur konteks tersebut.
Yakni Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Desa.