GRESIK, Joglo News – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan perjudian baik online (daring) maupun offline (luring) yang ditujukan kepada masyarakat luas.
Larangan ini terutama ditujukan kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Pihaknya mengatakan, larangan tersebut berlaku baik bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga harian lepas dan kontrak.
BACA JUGA: Indonesia Bakal Kirim Atlet ke Kejuaraan Wushu Dunia Junior
Termasuk pegawai di lingkungan BUMDes, serta perangkat atau pegawai di pemerintah desa.
“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung nilai- nilai integritas dan profesionalisme,” tegas Yani, kemarin.
Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini, pihaknya menegaskan segala bentuk aktivitas perjudian.
Baik yang bersifat konvensional maupun digital dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN Pemkab Gresik.
Langkah itu diambil sebagai respon atas kekhawatiran dampak negatif perjudian yang merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.