BATANG, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang, yang merugikan uang negara sekitar Rp 12 miliar.
Dengan menahan Direktur Utama PT Kreasi Global, Arie Syahrial, selaku konsultan pengawas pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Batang sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Batang Efi Paulin Numberi.
BACA JUGA: Tarif Cukai Naik, Perusahaan Rokok Cemas, Berapa Nominalnya?
Ia mengatakan, tersangka Arie Syahrial telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-/M.3.40/Fd.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024.
Tersangka menjalani penahanan terhitung mulai 2-21 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang.
“Pada kasus itu, tersangka merugikan dana APBN 2015 hingga mencapai Rp 12 miliar akibat pengawasan tidak maksimal,” ujarnya, belum lama ini.
BACA JUGA: Cerita Sunarto Asal Bantul yang Manfaatkan Sumber Daya Alam Untuk Budidaya Madu Klanceng
Adapun peran tersangka dalam tindak pidana korupsi itu, sebagai Direktur Utama PT Kreasi Global Konsultan selaku penyedia jasa konsultansi supervisi atau konsultan pengawas tidak melakukan mobilisasi personil.