KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memutuskan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025.
Mengenai besaran kenaikan hingga saat ini belum ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo.
BACA JUGA: Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan Mengundurkan Diri, Ini Alasannya!
Ia mengatakan, pemerintah melalui Kemenkes rencananya bakal kembali menaikkan tarif cukai pada 2025.
Kenaikan itu ditandai dengan disetujuinya rencana kenaikan tarif cukai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Namun untuk besaran nominal kenaikan tarif cukai masih belum ditentukan secara detail. Saya berharap kenaikannya masih tahap wajar,” ungkapnya kepada Joglo Jateng, belum lama ini.
BACA JUGA: Mengenal Fitria Duwi Alfyanti, Mahasiswi IAIN Kudus yang Ingin Bangun Rumah Singgah bagi Kucing
Dengan demikian, kata dia, industri hasil tembakau di Kabupaten Kudus bisa berjalan dengan baik.
Tetapi harapannya, kenaikan tarif cukai maksimal 5 persen. Atau bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali.