JOGLO NEWS – Korban asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari berinisial CAT akhirnya terungkap identitasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Sanksi tersebut terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari.
BACA JUGA: Serius Tanggapi Isu Premanisme, Pemkab Pemalang Minta Evaluasi Tempat Parkir Wisata Widuri
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” katanya, Rabu (3/7).
Diketahui korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, berinisial CAT.
Sosok Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT
CAT memiliki Cindra Aditi Tejakinkin merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Batang Ditetapkan
CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.
la melakukan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu.