SEMARANG, Joglo News – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang merespon penamaan aplikasi Sistem Aplikasi Konsultasi Hukum Online yang disingkat dengan akronim Si-Thole karena dianggap nyeleneh dan berbau seksualitas.
Si-Thole merujuk pada istilah Bahasa Jawa yang berarti anak laki-laki yang belum dewasa.
Halitu diungkapkan Juru bicara PN Semarang Haruno Patriadi.
BACA JUGA: 3 Jabatan Kepala Dinas di Jepara Alami Kekosongan, Kok Bisa?
Ia mengatakan, Si-Thole merupakan program berbasis pranala. Baik bagi masyarakat tidak mampu maupun pengguna layanan umum yang ingin berkonsultasi hukum secara gratis.
“Penamaan tersebut semata-mata bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menyebut maupun mengingat layanan tersebut,” katanya, belum lama ini.
Ia menuturkan PN Semarang memutuskan mengganti nama aplikasi layanan tersebut menjadi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang.
Hal itu agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.