SEMARANG, Joglo News – Polrestabes Semarang meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming keuntungan tertentu setelah menyelesaikan tugas yang sebelumnya harus menyetorkan sejumlah uang.
Salah satu korbannya telah melapor dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.
BACA JUGA: Ini Masalahnya! Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU di Serang, Banten
“Ada satu korban di Semarang yang melapor dengan kerugian Rp 1 miliar lebih,” katanya, belum lama ini.
Menurut dia, tersangka MRA (20), warga Deli Serdang, Sumatera Utara itu berperan sebagai ketua tim dari grup yang berisi para anggota penerima kerja tersebut.
Satu timnya berisi 12 orang yang tergabung di grup WhatsApp.
Adapun modus yang digunakan pelaku, lanjut Kompol Andika, korban diiming-iming penghasilan atas pekerjaan yang hanya berupa membuka laman tautan yang dikirim oleh pelaku.
Untuk mendapatkan tugas membuka tautan tersebut, para korban diminta untuk mendepositkan sejumlah uang terlebih dahulu.